Pemko Bukittinggi Wajibkan Pakaian Daerah Pada Siswa SD dan SMP

    Pemko Bukittinggi Wajibkan Pakaian Daerah Pada Siswa SD dan SMP
    Surat edaran penggunaan pakaian daerah dilingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi

    BUKITTINGGI--Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi "Menciptakan BukittinggiHebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara, Syara' Basandi Kitabullah" di bidang pendidikan.

    Walikota Bukittinggi Erman Safar menginstruksikan kepada Siswa Sekolah Dasar(SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengikuti sesuai jadwal

    "Nanti siswa SD dan SMP wajib memakai pakaian daerah sesuai aturan yang berlaku, yakni Hari Rabu dan Kamis menggunakan deta (penutup kepala) dan pakaian seragam batik, hari Jum'at menggunakan pakaian daerah, " pesan Wako.

    Penggunaan Pakaian Daerah ini digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan  Sekolah Menengah Pertama Negeridan Swasta.(Linda).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Bukittinggi Erman Safar Terima...

    Artikel Berikutnya

    Disdukcapil Luncurkan Aplikasi Layanan Online

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami