Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD 2022, Wako Erman Safar Hantarkan KUA-PPAS APBD 2024

    Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD 2022, Wako Erman Safar  Hantarkan KUA-PPAS APBD 2024
    Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD 2022, Wako Erman Safar Hantarkan KUA-PPAS APBD 2024

    Bukittinggi-Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD setujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2022 dan pengelolaan keuangan daerah. Penandatanganan nota persetujuan bersama itu, dilaksanakan pada rapat paripurna, di Aula kantor DPRD Bukittinggi, Kamis, 20 Juli 2023.

    Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial,
    menjelaskan, pembahasan terhadap
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. DPRD memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menghantarkan RKUA PPAS
    APBD 2024. Ada tujuh prioritas pembangunan Kota Bukittinggi untuk tahun 2024. Prioritas Peningkatan Ekonomi Kerakyatan. Prioritas Pengembangan Sektor Pendidikan. Prioritas Pengembangan Sektor Pendidikan. Prioritas Pengembangan Sektor Kesehatan dan Lingkungan. Prioritas Pengembangan Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga. Prioritas Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan. Prioritas Pengembangan Sosial Kemasyarakatan. Prioritas Pengembangan Sektor Pertanian.

    Untuk postur APBD pada R KUA PPAS 2024, untuk anggaran pendapatan daerah, diestimasikan sebesar RpRp30.000.000.00, 00,
    Rp533.246.863.000, 00, terdiri dari,
    Pendapatan Asli Daerah sebesar
    Rp130.000.000.000, 00 yang terdiri dari (a) Pajak Daerah sebesar Rp53.110.644.633, 00: (b) Retribusi Daerah Rp40.511.298.254, 00:
    (c) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp8.307, 425.308, 00, dan (d) Lain-Lain PAD yang sah Rp28.070.631.805, 00. Pendapatan transfer sebesar Rp403.246.863.000, 00 yang terdiri
    dari (a) Dana Alokasi Umum sebesar
    RpRp363.246.863.000, 00: (b) Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat sebesar Rp10.000.000.000, 00: dan (c) Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp 30.000.000.000, 00.

    Selanjutnya untuk Estimasi Belanja adalah sebesar Rp 990.023.732.665, 00 yang terdiri
    dari, Belanja Operasi sebesar
    Rp818.318.211.303, 00, Belanja Modal
    sebesar Rp161.204.901.362, 00, Belanja tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000, 00 dan
    Belanja transfer sebesar Rp9.500.62.(Fang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Bukittinggi Lantik 151 Guru Honor...

    Artikel Berikutnya

    Membludak! Reses Wakil Ketua DPRD Masa Sidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami