Bukittinggi--Polres Bukittinggi menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Aula Polres Bukittinggi terkait pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek pada Sabtu(27/08) pagi.
Hadir pada acara tersebut Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H, Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP R.H. Sitinjak, S.H, dan KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi IPTU Herwin, S.H.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Bukittinggi Wahyuni Sri Lestari me memaparkan, bahwa selama bulan Agustus ini Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik darat maupun online.
Kapolres menjelaskan, hingga tadi malam jajaran Reskrim kita telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tersangka, dengan Laporan Polisi sebanyak 10 (sepuluh) buah.
"Sebagai Kapolres, punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apapun" terang AKBP Wahyuni Sri Lestari.
AKBP Wahyuni Sri Lastari, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personil kita baik secara langsung maupun melalui telepon 110.
Selanjutnya Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H bersama KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi IPTU Herwin, S.H, membeberkan perjudian tersebut masing-masing ke sepuluh Laporan Polisi dimaksud, *pertama* tanggal 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46), *kedua* tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50), *ketiga* tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55), *keempat* tanggal 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dan rolet dengan 5(lima) orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55), *kelima* tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59), *keenam* tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70), *ketujuh* tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24), *kedelapan* tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki F (18), *kesembilan* tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki AN (38), dan *kesepuluh* tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).
"Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, " pungkas Wakapolres
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|